E Procurement atau Electronic Procurement adalah suatu
proses pengadaan barang dan jasa yang kemudian dilanjutkan dengan proses
pembelian dan penjualan, negosiasi, dan pengambilan keputusan kontrak yang
dilakukan secara online (berbasis web) dengan memanfaatkan fasilitas teknologi
dan sistem informasi maupun jaringan lain, dimana tujuannya ialah untuk
mempermudah dan mentransparankan segala transaksi yang terjadi. E Procurement termasuk dalam B2B (Business to Business) dimana kedua belah pihak (penyedia barang dan jasa, dan konsumen/pembeli) merupakan badan usaha atau perusahaan yang telah terdaftar secara resmi pada pemerintahan negaranya. Pada situs E Procurement, user (pembeli atau penyedia barang) diharuskan untuk memenuhi syarat dan ketentuan yang terdapat pada situs tersebut. Pemilik situs dapat menentukan penjual atau pembeli mana yang akan bekerjasama dengan mereka. Setelah itu kedua belah pihak dapat melakukan tawar menawar hingga mencapai harga yang disepakati, karena biasanya bisnis ini ialah bisnis yang melibatkan pengadaan barang kecil dan tidak mahal atau jasa seperti pengadaan perlengkapan kantor, namun dalam jumlah yang besar. Pengadaan online ini dapat membantu perusahaan dalam membuat rencana yang optimal dalam memanage rantai pasokan, dan menyederhanakan proses bisnis yang ada karena segala sesuatunya dapat dikomunikasikan secara langsung.
mempermudah dan mentransparankan segala transaksi yang terjadi. E Procurement termasuk dalam B2B (Business to Business) dimana kedua belah pihak (penyedia barang dan jasa, dan konsumen/pembeli) merupakan badan usaha atau perusahaan yang telah terdaftar secara resmi pada pemerintahan negaranya. Pada situs E Procurement, user (pembeli atau penyedia barang) diharuskan untuk memenuhi syarat dan ketentuan yang terdapat pada situs tersebut. Pemilik situs dapat menentukan penjual atau pembeli mana yang akan bekerjasama dengan mereka. Setelah itu kedua belah pihak dapat melakukan tawar menawar hingga mencapai harga yang disepakati, karena biasanya bisnis ini ialah bisnis yang melibatkan pengadaan barang kecil dan tidak mahal atau jasa seperti pengadaan perlengkapan kantor, namun dalam jumlah yang besar. Pengadaan online ini dapat membantu perusahaan dalam membuat rencana yang optimal dalam memanage rantai pasokan, dan menyederhanakan proses bisnis yang ada karena segala sesuatunya dapat dikomunikasikan secara langsung.
Secara spesifik, manfaat dari
penerapan E-Procurement ialah :
- Pengurangan harga pembelian barang, karena lebih mudah mencari pemasok baru tanpa halangan geografis untuk mendapatkan harga yang lebih kompetitif
- Pengurangan waktu proses pembelian, karena sumber pasokan lebih mudah diakses, proses permintaan dan penawaran lebih cepat, dan pesanan pun mudah untuk dilacak
- Pengurangan waktu dalam proses penagihan dan pembayaran
- Pengurangan biaya administrasi karena menggantikan pekerjaan manual
- Peningkatan kemampuan dalam menciptakan dan mengelola basis pasokan yang lebih optimal
- Memperlancar komunikasi
- Menunjang pelaksanaan manajemen yang baik dan pembelian tepat waktu
Perkembangan di Indonesia
E-Procurement di Indonesia sebenarnya
sudah bukan hal baru lagi, hanya saja memang kurang terpublikasikan. Tahap pertama atau fase persiapan
implementasi (2003 – 2007) E-Procurement Indonesia diawali dengan terbitnya Keputusan
Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
yang memungkinkan pengadaan diproses dengan memanfaatkan sarana elektronik,
namun hanya beberapa instansi pemerintah yang menggunakannya seperti Pemerintahan
Kota Surabaya
dan Kementrian Pekerjaan Umum (Semi
e-Proc Plus).
Dilanjutkan pada tahun 2004 dengan instruksi Presiden Nomor 5
Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, oleh
Kementrian Kominfo (NePGI sekarang SePP) sebagai pilot project implementasi E-Procurement yang
diterapkan pada
Kementrian Keuangan dan Kementrian Pendidikan Nasional.
Pada tahun 2007, dibentuklah LKPP (Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) untuk mengembangkan
sistem E-Procurement seperti SPSE atau LPSE, yang kemudian dilanjutkan pada pertengahan
2008.
Tahap berikutnya yaitu tahun 2009 – 2010 dimana pada
periode ini LPSE berkembang dari 11 LPSE
(2008) menjadi 33 LPSE (2009), dan 135 LPSE (2010), dari pertambahan angka
tersebut dapat dilihat peningkatan baik pada jumlah layanan maupun
transaksinya. Kemudian dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010,
kebijakan E-Procurement ditempatkan dalam satu bab pengaturan tersendiri. Tahun
2011, seluruh pengumuman lelang dilakukan secara elektronik melalui website
portal pengadaan nasional http://www.inaproc.lkpp.go.id/
yang menggantikan pengumuman di surat kabar nasional dan surat kabar provinsi.
Selain di pemerintahan, perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Indonesia pun banyak yang sudah menerapkan sistem E-Procurement ini, seperti yang dapat kita lihat ketika kita memasukkan keyword “E-Procurement di Indonesia” pada search engine, maka dapat kita lihat betapa banyaknya situs-situs E-Procurement Perusahaan-Perusahaan Swasta dan instansi pemerintahan baik yang bergerak sebagai pencari barang/jasa, maupun sebagai pemasok barang/jasa. Hal tersebut menunjukkan betapa sistem E-Procurement di Indonesia sudah berkembang dengan sangat baik, meskipun pada kenyataannya, pada instansi pemerintahan ketransparanan informasi yang diharapkan dengan adanya sistem E-Procurement ini, belum sepenuhnya terlaksana, sehingga .masih banyak kecurangan yang terjadi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
Hubungan Pengadaannya dengan E-Government (Khususnya di Pemerintahan Indonesia)
E-Government atau Electonic Government adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi oleh pemerintah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efisien, efektif, dan transparan, meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat, serta membrikan peluang untuk berpartisipasi dalam proses dan institusi demokrasi.
Seperti yang kita ketahui, masalah yang paling sering
muncul dalam pemerintahan Indonesia selama ini ialah masalah penyalahgunaan
dana oleh oknum-oknum tertentu di dalam pemerintahan itu sendiri. Proses
pengadaan barang/jasa dengan E-Procurement ini dimaksudkan agar segala transaksi
yang dilakukan dapat dimonitor oleh masyarakat, lebih transparan, dan juga adil.
Sehingga keganjilan yang terjadi dapat segera dilaporkan, sehingga kemungkinan
penyalahgunaan dana yang dimaksudkan untuk masyarakat pun dapat dikurangi.
Selain itu, E-Procurement juga sebagai penunjang E-Government dimana tidak lagi diperlukan
penyerahan dokumen fisik dan proses administrasi yang bertele-tele, sehingga
biaya operasionalpun dapat dikurangi secara signifikan. Tata kelola
pemerintahan pun menjadi lebih baik, memperkecil kesempatan korupsi sehingga
menciptakan pemerintahan yang bersih.
0 komentar:
Posting Komentar